Seiring Berkembangnya Hukum diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dan kepastian dalam pergaulan hidup. Prinsip tersebut hingga sekarang dijadikan pijakan demi terjaminnya kepastian hukum. Salah satu sarana untuk membantu mengungkap permasalahan hukum dengan cara menyelidiki dengan khusus dan terperinci didalam hal ini peranan Kriminalistik sangat krusial didalam membantu menyelidiki kasus pemalsuan untuk memperkuat alat bukti. Karena pentingnya alat bukti maka seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana tetapi tidak ada alat bukti, maka demi hukum si terdakwa akan dibebaskan. Demikan juga halnya seseorang disangka melakukan tindak pidana “pemalsuan”, tetapi hal pemalsuan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena dilihat secara biasa tidak berbeda seolah-olah sama dengan yang asli, untuk mengidentifikasikan tulisan tangan ini, seandainya tanda tangan seseorang dengan orang lain kelihatannya seolah-olah sama tetapi pada kenyataan tidaklah sama tulisan seseorang mengalami perubahan dan variasi tanpa disengaja., terutama seseorang yang bukan ahlisesuai dengan dasar alat bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk Penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan di Laboratorium Forensik, berarti dari lembaga Laboratorium Forensik dapat diketahui terjadi atau tidaknya tindak pidana pemalsuan surat. Bila terjadi maka pelakunya dapat diadili sehingga dapat diketahui statusnya dari tersangka menjadi terpidana. Kata Kunci : Proses Identifikasi, Laboratorium Forensik, Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
Copyrights © 2016