Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pengajuan upaya hukum kasasi terhadap keberatan atas pemberatan pidana pokok dan pidana tambahan telah sesuai Pasal 239 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa telah sesuai Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam menjatuhkan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yaitu putusan Nomor: 111-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2013 tanggal 22 Januari 2014 telah salah dalam menerapkan hukum. Putusan tersebut memberatkan pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebagai bentuk konsekuensi dikabulkannya memori kasasi, maka Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sendiri perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997. Kata kunci: alasan kasasi, peradilan militer, kasus narkotika.
Copyrights © 2018