Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 khususnya ayat (1) huruf a KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kata kunci : Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Korupsi
Copyrights © 2019