Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan Judex Factie tentang Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel sudah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, kemudian diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan wewenang Praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 ayat (2) tentang Larangan Peninjauan Kembali telah memberi pedoman tentang wewenang Praperadilan yang pada intinya menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil saja yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti dan tidak memasuki materi perkara, namun faktanya hakim dalam pertimbangannya telah memasuki materi perkara seperti halnya dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel belum sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang berkaitan dengan Praperadilan. Kata Kunci: Praperadilan, Pertimbangan Hakim, Alat Bukti
Copyrights © 2019