Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis mengenai putusan kasasi mahkamah agung nomor 351 K/PID/2013 mengenai pemberatan hukuman pidana. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian pengambilan putusan pada kasus ini Penuntut umum mengejukan kasasi dikarenakan adanya kelalaian majelis hakim dengan tidak mempertimbangkan alat bukti visum et repertum sebagai alat bukti untuk memperberat hukuman kepada terdakwa dan dengan alasan tersebut pengejuan kasasi oleh Penuntut Umum diterima. Hakim di tingkat kasasi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi terdapat mempertimbangkan bukti visum et repertum sebagai alat bukti yang patut dipertimbangkan oleh karena itu majelis hakim di tingkat kasasi memperberat hukuman terdakwa dengan menjadikan visum et repertum sebagai alat bukti yang dipertimbangkan. Kata kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Kasasi dan Pemberatan Hukuman
Copyrights © 2014