Alibi merupakan suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa hukum terjadi. Pengungkapan alibi oleh Terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai dengan KUHAP, karena alibi merupakan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, dimana dalam keterangan terdakwa di muka persidangan dapat berupa penyangkalan, pengakuan seluruhnya, maupun pengakuan sebagian. Alibi yang dikemukakan terdakwa merupakan suatu bentu penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum. Hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah dipersidangan dan berdasarkan keyakinan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Pengungkapan alibi melalui keterangan-keterangan terdakwa didukung oleh saksi a de charge. Keterangan terdakwa dan keterangan saksi tersebut membentuk suatu keyakinan hakim sebagai respon normatif atas kasus perkara narkotika tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Kata kunci : Alibi, Pembuktian.
Copyrights © 2013