Verstek
Vol 1, No 3 (2013)

Pengungkapan Alibi Oleh Terdakwa Sebagai Bentuk Penyangkalan Terhadap Pembuktian Penuntut Umum Dan Respon Normatif Hakim (Studi putusan No 279 / Pid. B / 2011 / PN.Plg)

Andika Haryanto (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Eunike Freskilia Sintisye Pardede (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2020

Abstract

     Alibi merupakan suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa hukum terjadi. Pengungkapan alibi oleh Terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai dengan KUHAP, karena alibi merupakan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, dimana dalam keterangan terdakwa di muka persidangan dapat berupa penyangkalan, pengakuan seluruhnya, maupun pengakuan sebagian. Alibi yang dikemukakan terdakwa merupakan suatu bentu penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum. Hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah dipersidangan dan berdasarkan keyakinan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Pengungkapan alibi melalui keterangan-keterangan terdakwa didukung oleh saksi a de charge. Keterangan terdakwa dan keterangan saksi tersebut membentuk suatu keyakinan hakim sebagai respon normatif atas kasus perkara narkotika tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.        Kata kunci : Alibi, Pembuktian.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...