Pajak adalah penghasilan yang sangat penting bagi keseimbangan pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai sistem pajak yang diberlakukan untuk selebgram instagram khususnya dalam usaha kegiatan endorse. Penelitian ini menggunakan akan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan beberapa sumber literasi dan membahasnya dalam bentuk paragraf. Pajak di Indonesia sendiri sudah semakin berkembang dimana sistemnya mengikuti perkembangan teknologi online. Sosial media hari-hari ini mulai menjadi ladang usaha bagi para influencer atau selebgram. Kegiatan endorse menjadi cara mereka mendapatkan income. Dengan demikian, sistem pajak PPh memungkinkan mereka untuk membayar pajak. self-assessment dapat menjadi cara membayar pajak secara mandiri yang mempermudah mereka. Di Indoesia, orang atau selebgram jika tidak membayar maka akan dikenakan hukum pidana dan denda. Tentunya pekerjaan sebagai selebrgam di Indonesia adalah pekerjaan yang memberikan income besar hingga harus diwajibkan pajak. Kenyataannya, masih banyak para selebgram yang tidak patuh pajak dengan menyembunyikan penghasilannya yang bersumber dari endorse kerjasama domestik dan luar negeri.
Copyrights © 2022