Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana pidana umum dan faktor yang menjadi kendala pada masa pandemi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukan petugas memberikan pelayanan program pembebasan bersyarat berjalan dengan optimal. Mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara tidak langsung tatap muka bertujuan menghindari kerumunan dan penyebaran COVID19. Namun terdapat kendala yaitu jaksa eksekutor narapidana tidak segera menyampaikan dokumen berupa berita acara pelaksanaan putusan pengadilan persyaratan untuk syarat administratif pembebasan bersyarat dan pelaksanaan sidang TPP yang belum berjalan efektif diakrenakan para anggota sidang tidak mengetahui secara langsung/tatap muka narapidana yang disidangkan.
Copyrights © 2022