Penegakanohukumo (LawoEnforcement) omerupakanokegiatanomenyerasikanohubunganonilai-nilaioyang terjabarkanodidalam kaidah-kaidahonilai yangomantapodanosikap tidak sebagaio rangkaianpenjabarannilaitahap akhirountukomenciptakan, menjaga, dan mempertahankanokedamaian dalam pergaulanohidup.Denganoadanya penegakanhukumperpajakanyangobersifatkonsistenmerupakansalahsatucaraagaroketentuanoperpajakan dapatoditaatioolehowajibopajakosehinggatidakadanyaancamanmaupunpaksaandidalammembayarpajak. Tugas aparat perpajakan untuk melakukan berbagai penyuluhan maupun pelatihan agar masyarakat sadar akan kewajibanya untuk membayar pajak, tetapi untuk mewujudkan hal itu tidak lah mudah dan akan menjadi tantangan besar bagi fiskus untuk menyadarkan masyarakat supaya sadar akan pembayaran pajak dan pada hakekatnya adalah membangun bagaimana agar masyrakat sadar akan hukum perpajakan. Kepatuhan wajib pajak sangat penting bagi Negara guna meningkatkan anggaran negara dari pendapatan pajak, untuk itu perlunya perhatian dari aspek PelayananFiskusyangdiberikankepadaWajibpajakoUsahaoKecilomenengahodanoStrategiPenegakan Hukum yang diterapkan pemerintah. Tujuanpenelitianadalahuntukmengetahuipengaruhopelayananofiskusodan strategipenegakanhukumoterhadapokepatuhanowajibopajakodiKecamatanoGempol.Metode pengumpulandatayangdigunakanadalahobservasidankuesioner. Adapunometodeanalisisoyangdigunakanadalahanalisis regresi berganda. HasilpenelitianinioadalahoPelayananfiskusdanstrategipenegakan hukumoberpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan wajibopajakousahaokecil danomenengah dengan hasil uji t yang digunakan untukomengetahui setiap variabel yang berpengaruh terhadap tingkatokepatuhanowajibopajak. Untukomeningkatkan kepatuhanowajibopajak perlu adanya pengelolaan pajakoyang baik berdasarkan nilai, keadilan, kejujuran, kedisipilinan dari petugas perpajakan atau fiskus (pegawai pajak) serta berpedoman terhadap hukum perpajakan.
Copyrights © 2020