Abstrak: Salah satu upaya mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan untuk menekan angka perceraian yang terjadi di wilayah Kecamatan tidak serta merta memberikan surat pengantar pengajuan cerai talak atau cerai gugat kepada pasangan suami istri yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) sebelum pasangan suami isteri tersebut mendapatkan mediasi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Terkait dengan hal tersebut, maka  fokus masalah dalam penelitian ini adalah Peran Penghulu Menurut Permenpan No 62 Tahun 2005 sebagai Fungsi Mediator di Tingkat Kecamatan Dalam Kasus Perceraian (Studi pada KUA Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur).Peran penghulu selain menikahkan juga tempat masyarakat konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan hukum keluarga dalam perkawinan. Tugas dan fungsi (Tusi) ini tidak terlepas dari tugas dan fungsi KUA sebagaimana termuat dalam Permenpan No. 62 tahun 2005 Pasal 6d “Pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk meliputi Penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk”.Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui peran penghulu sebagai mediator perselisiahan perkawinan, walaupun regulasi belum mengatur hal demikian secara jelas. Metode penelitian ini deskriptif analitis yaitu menganalisa peklaksanaan konsultasi dan mediasi masalah sengketa perkawinan/keluarga dimasyarakat Kecamatan Karangtengah terhadap penghulu.Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Kantor Urusan Agama Kec. Karangtengah dilakukan secara bertahap, tahap awal mengumpulkan atau mengidentifikasi keluhan pemohon yang mau bercerai, selanjutnya mediator melaksanakan mediasi dengan memberi nasehat untuk mencari solusi damai dengan memberikan pemahaman kepada  suami istri tentang hak dan kewajiban masing-masing. Analisi penulis, bahwa prosedur mediasi di KUA Kec. Karangtengah tidak terlepas dari alur mediasi yang terdapat dalam PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Alur Mediasi di Pengadilan.Rekomendas dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi naskah akademik untuk dijadikan pertimbangan pada kepastian hokum mengenai penghulu sebagai mediator.   Kata Kunci: Penghulu, Perceraian , Mediasi, Perkawinan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022