Bina Hukum Lingkungan
Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022

POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN

Pratiwi, Yulita Dwi (Unknown)
Saputra, Dimas Eri (Unknown)
Tallo, Daniel Kevin Octovianus (Unknown)
Dewanti, Erza Tania (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...