Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)
Vol 3, No 1 (2022): March

Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu

Anis Rifai (Al Azhar Indonesia University)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan tersebut termasuk pidana atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan   yang   berlaku. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang memang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak yang memang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan terutama berkaitan dengan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang menggunakan dokumen palsu dan tidak mengetahui dokumen tersebut palsu seharusnya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijclc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tiga kali dalam setahun pada bulan Januari, Mei, dan September. IJCLC memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang terdepan dalam pengembangan ...