Air tanah dalam perannya sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat perlu dipertimbangkan faktor kualitasnya. Suatu sumber air dalam waktu tertentu akan menunjukkan kondisi atau status bila dibandingkan terhadap standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualitas atau status mutu pada empat sampel air tanah di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang dengan metode indeks pencemaran. Hasil pengujian terhadap sampel air kemudian dibandingkan dengan baku mutu air minum yang ditetapkan dalam PERMENKES No.492/MENKES/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Penentuan indeks pencemaran berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parameter yang masih sesuai dengan baku mutu antara lain bau, pH, nitrat, nitrit, fosfat, nikel, kromium, mangan, tembaga, alumunium, fluor, dan seng, sedangkan parameter yang telah melampaui baku mutu antara lain warna, Sulfat dan Besi. Hasil perhitungan indeks pencemaran menunjukkan bahwa air tanah tersebut dikategorikan tercemar ringan dan tidak layak untuk dikonsumsi sebagai air minum.
Copyrights © 2022