Artikel ini berjudul penyaluran zakat dalam perspektif maqashid juz’iyah (studi perbandingan empat madzhab fiqih). Maqashid Syariah merupakan aspek penting dalam pengambilan hukum Islam, terlebih di era perubahan yang cepat saat ini. Selain maqashid syariah yang lima dan pembagian tingkatan maqashid yang tiga yaitu: dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat; ulama juga membahas tentang maqashid juz’iyah yang lebih spesifik pada setiap bab pembahasan hukum Islam. Seperti dalam penyaluran zakat, ada maqashid juz’iyah yang ternyata sudah menjadi pembahasan ulama di berbagai madzhab fiqih Islam, khususnya yang empat yaitu Hanbali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi. Penelitian ini mengkaji hal tersebut dengan metode kualitatif, yang mencari data dari berbagai penelitian terdahulu dan kitab-kitab muktabar setiap madzhab menggunakan studi riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pendapat di kalangan empat madzhab, dimana Jumhur mengatakan bahwa maqashid juz’iyah penyaluran zakat ada dua yaitu : pemenuhan hajat muslim yang membutuhkan dan pemenuhan hajat Islam terhadap sekelompok kaum muslimin (fardhu kifayah).
Copyrights © 2022