Transparansi Hukum
Vol 4, No 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

Perlindungan Hukum Kesetaraan Upah bagi Perempuan Pekerja: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

Achmad Bahroni (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Satriyani Cahyo Widayati (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Gentur Cahyo Setiyono (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Hery Hery Sulistyo (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Niniek Wahyuni (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Kustanto Kustanto (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2021

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara itu telah meratifikasi Perburuhan Internasional Konvensi Organisasi (ILO), yang sejak 12 Juli 1950 telah menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional. 6 Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan berada di posisi kelima di seluruh dunia sebagai negara yang telah meratifikasi 18 nya konvensi.1 Satu poin penting dalam file konvensi adalah kesetaraan gender antara pekerja perempuan dan lakilaki.2 Salah satu isu strategis yang sangat luas yang dibahas oleh negara berkembang terkait untuk masalah kesetaraan gender. Upah disparitas menurut gender masih terjadi di Indonesia dan hampir semua negara di dunia. Itu budaya patriarki masih terlihat di tingkat latihan. 3Wanita lebih rendah berprestasi dibanding laki-laki di berbagai bidang. Seperti itu kondisi bukanlah hal yang baik dalam prosesnya pembangunan berkelanjutan. Karena itu harus antara pria dan wanita di posisi yang sama.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...