Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia memberikan konsekuensi lahirnya pengadilan tata usaha negara. Pengadilan tata usaha negara sebagai pranata hukum adalah wujud pelaksanaan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi agar pemerintah tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Sebagai lembaga peradilan yang dihormati maka seharusnya putusan pengadilan tata usaha negara wajib dihormati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Namun dalam praktiknya terjadi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara. Mereka menentang untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Oleh karena itu, tulisan ini membahas secara komprehensif mengenai penyebab ketidakpatuhan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Berikutnya juga membahas mengenai implikasi hukum yang terjadi apabila badan/pejabat tata usaha negara tetap mengabaikan putusan pengadilan tersebut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut tulisan ini mengulas mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah dikaitkan dengan ketidakpatuhan yang terjadi. Diketahui bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan penuh untuk menjalankan pemerintahan dan memastikan seluruh kebijakannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah terlebih lagi dalam konsep negara kesatuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021