Setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi bersama dengan Ma’aruf Amin menetapkan 5 tahapan besar yang akan dilakukannya dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Salah satunya melakukan perubahan kebijakan (deregulasi), yang berbentuk UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun UU tersebut mendapat penolakan oleh beragam elemen masyarakat dengan beragam alasan. Salah satu alasanya adalah tentang dampaknya terhadap lingkungan hidup. Beragam pihak menilai pemerintah dan DPR-RI selaku pemangku kebijakan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan tidak memperdulikan dampak kebijakan tersebut terhadap lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah ingin melihat perspektif Pemerintah dan DPR-RI terhadap lingkungan hidup dan mengidentifikasi pemangku kepentingan yang terlibat serta tingkat pengaruh dan kepentingannya. Penelitian ini menggunakan teori neoliberal, konsep green politics, dan konsep pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif Pemerintah dan DPR-RI dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah perspektif neoliberal dan teridentifikasi 79 lembaga/individu (pemangku kepentingan) yang terlibat dalam pembahasan. Pemangku kepentingan tersebut memiliki tingkat pengaruh dan tingkat kepentingan yang berbeda-beda. Saran dari hasil penelitian ini adalah Pemerintah berserta DPR-RI harus menggunakan perspektif lingkungan, yang memberikan jaminan masa depan kelangsungan lingkungan (biotik ataupun abiotik) dalam menyusun suatu kebijakan publik dan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan suatu kebijakan yang merupakan penentu nasib kehidupan warga negara.
Copyrights © 2022