Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab Anggota Kepolisian melakukan pemakaian narkotika, menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pemakaian narkotika serta untuk upaya penanggulangan tindak pidana pemakaian narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab yaitu adanya kesempatan, lingkungan kerja, keluarga dan kurangnya pengawasan terhadap anggota kepolisian. Proses Penyelesaian ada dua tahap yaitu proses peradilan umum dan proses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Upaya penanggulangan yaitu pembinaan, penyuluhan, pelatihan tentang penanggulangan, pencegahan dan menekankan pengawasan disipilin terhadap anggota kepolisian dan memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman semaksimal mungkin dan dapat menimbulkan efek yang jera bagi pelaku. Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian agar tidak meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik, serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian untuk menaggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pemakaian Narkotika.Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika
Copyrights © 2021