Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 4: November 2021

TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Riza Amalia (Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2022

Abstract

 Abstrak – Artikel ilmiah ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Modus operandi yang pelaku lakukan dan upaya hukum dalam penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku penipuan uang. Hasil penelitian menjawab faktor pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang yaitu adanya faktor kesempatan dimana pelaku melihat korban menginginkan proyek dan disitulah pelaku memberikan proyek  dan keuntungan yang besar, setelah menunggu kepastian ternyata korban dibohongi, dimana kasus diselesaikan oleh penegak hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Modus Operandi yang dilakukan pelaku menjanjikan mendapat proyek tapi ternyata tidak, mungkin pelaku sudah terbiasa menipu dengan menjanjikan proyek kepada korban lain seperti calo proyek dan ingin kemenangan atas proyek dan ternyata proyek sudah dikerjakan dan uang tidak bisa dikembalikan. Upaya Hukum dalam menanggulangi yaitu Aparat Hukum harus membedakan tindak pidana penipuan bukan wanprestasi, harus mengetahui adanya niat jahat, harus mampu membedakan janji keuntungan yang disampaikan pelaku kepada korban agar tidak tergerak untuk menanamkan modal. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti membohongi orang.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Uang, Kerugian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...