Abstrak – Artikel ilmiah ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Modus operandi yang pelaku lakukan dan upaya hukum dalam penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku penipuan uang. Hasil penelitian menjawab faktor pelaku melakukan tindak pidana penipuan uang yaitu adanya faktor kesempatan dimana pelaku melihat korban menginginkan proyek dan disitulah pelaku memberikan proyek dan keuntungan yang besar, setelah menunggu kepastian ternyata korban dibohongi, dimana kasus diselesaikan oleh penegak hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Modus Operandi yang dilakukan pelaku menjanjikan mendapat proyek tapi ternyata tidak, mungkin pelaku sudah terbiasa menipu dengan menjanjikan proyek kepada korban lain seperti calo proyek dan ingin kemenangan atas proyek dan ternyata proyek sudah dikerjakan dan uang tidak bisa dikembalikan. Upaya Hukum dalam menanggulangi yaitu Aparat Hukum harus membedakan tindak pidana penipuan bukan wanprestasi, harus mengetahui adanya niat jahat, harus mampu membedakan janji keuntungan yang disampaikan pelaku kepada korban agar tidak tergerak untuk menanamkan modal. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti membohongi orang.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Uang, Kerugian.
Copyrights © 2021