Abstrak–Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menjelaskan bentuk perusakan surat suara, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan surat, serta proses penyelesaian hukum perkaran tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk perusakan surat suara pada pemilihan umum adalah suatu tindakan atau perbuatan yang karena perbuatan tersebut menyebabkan suara seorang pemilih di pemilihan umum menjadi tidak bernilai dan menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat penambahan suara dan perolehan suara serta menjadi berkurang, selain itu, faktor terjadinya tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum wilayah hukum pengadilan negeri langsa disebabkan oleh faktor hubungan patronase antara calon legislatif dengan pemilih, tingkat ekonomi dan rendahnya pengetahuan mengenai politik. Proses penyelesaian hukum perkara tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum tahun 2019 antara lain: Proses pelaporan tindak pidana pemilu yang tergolong singkat, selain itu juga penyelesaian tindak pidana pemilu, upaya hukumnya hanya sampai banding tidak dikenal upaya hukum lain.Kata Kunci : Perusakan surat suara, tidak bernilai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021