Abstrak- yang menjadi tujuan sebuah artikel ilmiah ini adalah untuk dapat memahami bagaimana tentang penanggulangan yang telah dilakukan oleh penegak hukum kepada suatu perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau cyber crime, agar dapat mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Yang menjadi suatu permasalah dari penelitian ini adalah pertama bagaimanakah penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap suatu tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, upaya yang dilakukan yaitu melalui penal dan non penal yang dimaksud dari sarana penal adalah suatu penindakan penyelidikan dan penyidikan sedangkan sarana non penal adalah yaitu memberikan himbauan terhadap seluruh masyarakat untuk kepentingan saling melindungi dan menjaga antar sesama masyarakat sedangkan permasalahan kedua adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu dengan cara melakukan penyidikan, penyelidikan dan pelimpahan perkara kekejaksaan untuk pemeriksaan berkas dan pembuatan dakwaan serta tuntutan dan dilimpahkan kepengadilan negeri yang berhak mengadili kasus.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Copyrights © 2021