Abstrak - Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 1 angka 16 KUHAP, Penyitaan merupakan “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi. Mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa selama ini mempunyai tahapan-tahapan dalam pealaksanaannya, dalam penanganan kasus korupsi mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda. Jaksa dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi.Kata Kunci : Aset, Jaksa, Korupsi, Penyitaan, Tindak Pidana.
Copyrights © 2021