Abstark - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian. Menjelaskan penerapan sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian,. Serta menjelaskan hambatan dan upaya aparat penegak hukum dalam menangani pencurian oleh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, pergaulan, pendidikan dan adanya kesempatan. Penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku pencurian adalah hakim menjatuhkan 6 (enam) bulan penjara, dan akan dikurangkan sewaktu terdakwa pada masa tahanan, pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ancaman yang dikenakan paling lama 7 (tujuh) tahun, sementara dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 sistem Peradilan Pidana Anak, anacama untuk anak (setengah) dari orang dewasa atau 3 9tiga) tahun 6 (enam) bulan. Upaya penegakan hukum telah dilakukan adalah penegakan hukum preventif yaitu melalui program sosialisasi (kunjungan sekolah) dan upaya represif. Hambatan yang didapat adalah alat bukti dan saksi yang kurang, dan warga masyarakat apatis untuk memberikan informasi, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum ada dan memadai.Kata Kunci : Penerapan, Anak, Pencurian.
Copyrights © 2021