Abstrak – Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak, mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan hambatan yang ada dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak adalah faktor dari keluarga, tingkah laku, ketidak tahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu tergantung kepada orang dewasa dan kondisi lingkungan sosial. Sistem penegakan hukum anak sedikit berbeda dengan sistem penegakan hukum orang dewasa, dimana hukuman yang dijatuhkan yaitu setengah dari hukuman dewasa dan dalam sistem peradilannya dipimpin oleh hakim tunggal dan dilakukan secara tertutup. Adapun hambatan yang terdapat dalam penegakan hukum yaitu sanksi yang diberikan tidaklah terlalu berat dan sulit mendapatkan bukti yang akurat, anak pelaku sulit untuk mengakui kesalahannya. Diharapkan adanya kesadaran dimasyarakat bahwa kekerasan terhadap anak dianggap haram hukumnya, dan turut sera membantu apabila terjadi kasus- kasus kekerasan terhadap anak.Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Anak, Kematian.
Copyrights © 2021