Abstrak - Penelitian mengkaji tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan serta tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana. Data yang diperoleh menjelaskan bahwa faktor yang mengakibatkan tindak pidana pencoblosan melebihi dari batas ketentuan yaitu terdapat faktor kesengajaan, faktor kelalaian, faktor ekonomi masyarakat, faktor pemalsuan dokumen. Upaya untuk menanggulanginya yaitu upaya preventif ( pencegahan ) adalah mengintruksikan kepada seluruh pengawas pemilu melakukan suatu pengawasan yang aktif dan juga memberikan himbauan tentang ketentuan pidana pemilu kepada pemilih, upaya Represif ( tindakan ) yang diambil setelah terjadinya suatu tindak pidana pemilu ini yang diwujudkan dalam bentuh penjatuhan hukuman kepada pelaku tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi yang baik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencoblosan, Melebihi Batas Ketentuan
Copyrights © 2021