Abstrak – Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab WNA tidak membawa dokumen perjalanan, hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA, upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap WNA yang tidak membawa dokumen perjalanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dikarenakan adanya janji untuk mendapatkan pekerjaan di bidang perdagangan sehingga memenuhi unsur mencari keuntungan untuk diri sendiri, hambatan pihak Imigrasi Langsa dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA adalah; hambatan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan, adanya bantuan dari sindikat tertentu dan kurangnya koordinasi antara pihak imigrasi dan kedutaan terkait serta upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap warga negara asing yang tidak membawa dokumen perjalanan adalah dengan melakukan upaya administratif yaitu berupa pemulangan atau deportasi dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang dianggap mengancam ketertiban umum. Saran kepada pihak Imigrasi untuk melakukan penambahan personil di bagian Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) karena kurangnya SDM dilapangan serta melakukan kerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kedutaan terkait guna mempermudah proses deportasi pelaku tindak pidana WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Dokumen Perjalanan.
Copyrights © 2022