Abstrak - Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri di Rutan Kelas II B Kota Sabang,untuk menjelaskan hambatan apa saja yang dihadapi sipir dalam menjalankan tugasnya dan Untuk menjelaskan upaya apa saja yang dilakukan petugas untuk mencegah narapidana yang melarikan diri di lembaga pemasyarakatan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untukĀ mendapatkan bahan dan data agar tetap berfokus terhadap pertanggungjawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri di Rutan Kota Sabang. Hasil penelitian menjelaskan pertanggungjawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan yaitu terdapat 2 (dua) sanksi yaitu sanksi administratif Tentang Disiplin PNS dan pasal 426 KUHP. KemudianĀ hambatan yang dialami petugas dalam menjalankan tugasnya yaitu dengan minimnya jumlah petugas pengamanan di Rutan sabang tidak sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana, adapun Upaya petugas Lapas dalam penanggulangan terjadinya narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan yaitu dengan Penambahan jumlah petugas pengamanan (RUTAN) Kelas II B Sabang.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, sipir, narapidana, lembaga pemasyarakatan, kota sabang.
Copyrights © 2021