Abstrak – Bisnis transportasi ojek online berkembang semakin pesat sehingga menarik minat masyarakat untuk beralih menjadi pengemudi ojek online. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan terdapat beberapa oknum yang melakukan perbuatan curang seperti melakukan orderan fiktif dengan cara para oknum melakukan penjebolan sistem pengaman terhadap aplikasi ojek online tersebut. Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data diperoleh melalui data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online yaitu faktor mencari keuntungan dari perusahaan Grab, faktor lingkungan kerja, faktor kemajuan teknologi informasi, faktor SDM. Hambatan penyelesaiannya yaitu dibutuhkan adanya kerjasama dengan tim cyber, proses menunggu verifikasi data IMEI dari pihak Telkomsel, sulitnya menghadirkan ahli yang berada di luar kota, terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan patroli cyber, membuat fitur driver selfie authentication, dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Disarankan untuk memberikan keterampilan khusus di bidang ITE mengenai illegall access kepada para penyidik, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih lengkap lagi khususnya di bidang illegal access, dan memperketat sistem pengamanan dalam aplikasi Grab dari tindakan illegal access lainnya.Kata Kunci : Sistem Elektronik, Aplikasi Ojek Online, UU ITE.
Copyrights © 2022