Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan modus operandi dalam tindak pidana peredaran uang palsu melalui jual beli, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda kepada pelaku tindak pidana uang palsu. Penyebab pelaku pada putusan Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN-Idi dan 278/Pid.Sus/2015/PN-Idi melakukan tindak pidana peredaran uang palsu adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual uang palsu kepada pelaku lainnya atau menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dengan pedagang guna mendapatkan mata uang asli, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah penilaian berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku bukan merupakan dalang utama pada tindak pidana tersebut dan pelaku bersifat kooperatif serta upaya pencegahan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu adalah menjelaskan kepada pedagang tentang ciri-ciri mata uang palsu dan upaya penanggulangan peredaran uang palsu adalah dengan melakukan penyelidikan secara berantai guna mencari pelaku utama dalam aksi tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Aceh Timur dan sekitarnya. Saran kepada aparat melakukan tindakan pencegahan dengan cara bekerja sama dan meningkatkan sinergitas dengan pihak Bank Indonesia cabang Lhokseumawe untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Aceh Timur guna mencegah maraknya tindak pidana peredaran mata uang palsu.Kata Kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Uang Palsu.
Copyrights © 2021