Abstrak  – Pasal 378 KUHPidana menyebutkan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun, kenyataannya dalam hal ini masih banyak terjadinya kasus tindak pidana penipuan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tinjauan viktimologis terhadap korban, teori viktimologis konstribusi korban terhadap terjadinya tindak pidana kejahatan dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penipuan. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa terjadinya tindak pidana kejahatan penipuan disebabkan oleh peranan korban itu sendiri. Korban secara sadar tidak melakukan pengecekan izin travel tersebut dan terkelabui oleh promo iklan dari travel tersebut. Dari hasil penelitian ini disarankan kepada setiap masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan. Kepada majelis hakim untuk mengkaji hukuman yang lebih efektif agar pelaku tindak kejahatan penipuan tidak mengulangi perbuatannya.Kata Kunci : Korban, penipuan, sanksi pidana, tindak pidana, viktimologi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022