Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 3: Agustus 2021

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PROPERTI YANG BELUM DIBANGUN OLEH DEVELOPER DI KOTA BANDA ACEH

Atika Ayu Putri (Universitas Syiah Kuala)
Humaira Humaira (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2022

Abstract

Abstrak – Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “Apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak memenuhi kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian”. Namun, terhadap ganti rugi dalam iklan produk properti yang belum dibangun oleh di Kota Banda Aceh masih belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha, bentuk perlindungan konsumen terhadap iklan produk properti yang belum dibangun, serta penyelesaian sengketa yang timbul terhadap janji iklan perumahan yang belum dibangun. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis empiris. Dalam hal ini lokasi penelitian di wilayah Kota Banda Aceh, dengan mewawancarai pemilik perusahaan properti dan konsumen properti serta untuk melengkapi data tersebut peneliti juga melakukan metode kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Tanggung jawab badan usaha terkait periklanan produk properti yang dibangun di wilayah Kota Banda Aceh belum terlaksana sepenuhnya. Sebagian pelaku usaha produk properti yang dalam hal ini sebagai pengiklan tidak semuanya memberikan ganti kerugian terhadap konsumen. Perlindungan konsumen terhadap iklan produk properti yang belum dibangun di Kota Banda Aceh berupa pemberian surat perjanjian yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak, dan diberikannya ganti kerugian atau unit baru. Penyelesaian Sengketa terhadap janji iklan perumahan di Banda Aceh dilaksanakan dengan mengajukan laporan kepada pihak YaPKA. Pihak YaPKA akan membantu konsumen dan developer dalam hal untuk mencapai kesepakatan pihak developer untuk mengganti kerugian yang di derita oleh konsumen dengan upaya non litigasi yang dilakukan dengan cara mediasi. Disarankan kepada pelaku usaha terkait dengan iklan produk properti agar melaksanakan iklan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang Perlindungan Konsumen. Kepada konsumen untuk lebih berhati-hati terhadap iklan produk properti yang ditawarkan. Kepada pemerintah perlu adanya aturan tambahan terkait pelaksanaan perlindungan konsumen dibidang periklanan di Indonesia.Kata Kunci : developer kota Banda Aceh, iklan properti, perlindungan konsumen

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...