Abstrak – Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian putusan Mahkamah Agung No. 3331 K/Pdt/2018 dengan ketentuan hukum perdata, serta untuk mengetahui sejauh mana putusan tersebut dapat memenuhi asas keadilan, asas kepastian, dan asas keadilan dalam hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui metode dokumentasi dan studi kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung No. 3331 K/Pdt/2018 memutus perkara tidak kurang pihak adalah bertentangan dengan ketentuan hukum perdata yakni doktrin dan yurisprudensi, dimana sopir tergugat semestinya ikut digugat dalam perkara. Diputusnya gugatan tidak kurang pihak mengakibatkan putusan tidak dapat memenuhi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan secara maksimal. Disarankan agar dibentuknya suatu norma hukum perundang-undangan mengenai hukum acara perdata secara komprehensif sehingga dapat dijadikan rujukan dalam menghadapi perkara. Disarankan pula adanya koordinasi bagi penegak hukum di seluruh indonesia terkait ketentuan hukum acara perdata sehingga menciptakan penegakan hukum yang memenuhi cita hukum.Kata Kunci : Gugatan Kurang Pihak, Perbuatan Melawan Hukum, Studi Kasus
Copyrights © 2022