Dalam tiga tahun terakhir Yayasan Islam Bima mengalami naik turunyaharga lelang tanah wakaf yang berdampak pada perubahan harga. Akibat dengan haldemikaian berkuranya minat masyarakat petani pengarap melakukan lelang terhadaptanah wakaf Yayasan Islam Bima. Untuk itu perlu adanya mekanisme dan penetepankebijakan pasar yang adil untuk yayasan Islam bima terhadap masyarakat petanipengarap melakukan lelang tanah wakaf Yayasan Islam Bima denganmempertimbangakan kemaslahat ummat. Adapun tujuan penelitian ini adalah:1)untuk mengetahui praktek penetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanahwakaf yayasan Islam Bima, 2) untuk mengetahui tinjauan mekanisme pasar terhadapfaktor penetapkan dan perubahan harga lelang tanah wakaf yayasan Islam Bima.Jenispenelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknyamengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyrakatdengan metode analisis yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yaitudengan cara menuturkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi-informasifaktual berdasarkan fakta-fakta. Adapun kesimpulan dari penelitian ini; dalam praktekpenetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanah wakaf yayasan Islam Bimasejatinya memiliki nilai standar dalam jual beli yakni dengan prinsip keadilan, sukasama suka, bersikap benar, amanah dan jujur, tidak mubazir, dan kasih namun dalammekanisme pasar yayasan islam bima tidak melihat bahwa sesungguhnya Muzayadah(lelang) adalah saling melebih atau saling menambahi sehingga Akibat femomenatersebut membuat akad jual beli lelang terbagi menjadi empat dalam sudut pandanghukum syariah antara lain sebagai berikut: pertama: akad mu’aqid,Kedua: akad batil,Ketiga: adalah akad yang sejalan dengan syariah baik pada asalnya maupun sifatnyadimana akad itu berfaidah atas hukum dirinya selama tidak ada pencegah, Kempat:adalah akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya namun tidak sejalandengan sifatnya dengan dipengaruhi oleh pasar.
Copyrights © 2021