Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui makna sebenarnya dari pengampunan pajak itu sendiri. Hal penting yang perlu menjadi perhatian besar adalah mengenai adanya tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Wajib Pajak peserta maupun non peserta program pengampunan pajak. Minimnya informasi yang diperoleh masyarakat mengenai program pengampunan pajak membuat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak peserta maupun non peserta program pengampunan pajak. Dari data pelanggaran yang diperoleh, KPP Pratama Banda Aceh selanjutnya akan melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut, yaitu dengan melakukan himbauan, pemeriksaan, serta mengenakan sanksi administrasi.
Copyrights © 2021