Semakin berkembangnya teknologi informasi yang kita kenal dengan era revolusi industri 4.0 menyebabkan semakin berkembang pula metode yang digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi jual beli. Salah satu yang paling berkembang adalah transaksi menggunakan E-Commerce yang berbasis internet. Studi menunjukkan bahwa kepercayaan memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan pengguna terhadap e-commerce. Diskusi tentang peran kepercayaan dalam lingkungan e-commerce sebagian besar dapat ditemukan dalam literatur; namun, hampir tidak melihat masalah dari perspektif Islam. Karena agama adalah salah satu faktor yang membantu untuk mendapatkan kepercayaan di antara pengguna internet Muslim untuk melakukan e-commerce, Untuk memahami bagaimana membangun kepercayaan online, perlu untuk memeriksa persyaratan penting untuk e-commerce dari perspektif hukum kontrak Islam. Kontrak e-commerce didukung oleh berbagai persyaratan penting yang dapat ditemukan baik dalam literatur klasik maupun kontemporer. Berbagai kondisi terkait dengan penawaran dan penerimaan (bentuk), pembeli dan penjual (pihak), dan produk/harga/kuantitas/kuantitas ditelusuri dalam literatur tinjauan yang ada untuk kontrak penjualan online. Umat Islam akan lebih beriman dalam bertransaksi online jika keabsahan e-commerce dalam syariat Islam terbukti.
Copyrights © 2022