Islam adalah agama yang sangat sempurna mengatur seluruh aspek ke-hidupan manusia untuk mewujudkan kebahagiaan hidup manusia dunia akhirat selama manusia itu mengamalkan ajaran Islam secara benar. Dalam bidang hukum dan peradilan, ajaran Islam menuntut para hakim agar memutuskan perkara dengan hukum Islam baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Kenyataannya di Indonesia sekarang ini, perkara-perkara yang diputuskan di Peradilan tidak berdasarkan hukum Islam, secara realita memang hakim tidak mungkin memutuskan perkara dengan hukum yang tidak dipositifikasikan di suatu negara, artinya hakim tidak mungkin menerapkan hukum yang tidak menjadi hukum posistif yang berlaku di negara tersebut. Kebebasan hakim dalam pene-gakan hukum sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman beradsarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia sejalan dengan ajaran Islam. Tulisan ini ingin meneliti bagaimana kedudukan hakim sebagai penegak hukum dan kebebasan hakim menegakkan hukum dalam proses peradilan ditinjau dari per-spektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), bersifat deskriptif analisis dengan tujuan menemukan konsep mengenai kebebasan hakim,batas-batas dan ruang lingkup kebebasan hakim dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya dalam proses penegakan hukum ditinjau dari perspektif Hukum Islam.
Copyrights © 2020