Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif yaitu. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terlihat bahwa perlindungan hukum diberikan kepada konsumen air minum isi ulang yang dijual oleh pelaku usaha diberikan secara preventif dan represif. Selain itu tanggungjawab yang dapat diberikan kepada konsumen yang dirugikan karena produk yang dijual tidak sesuai dengan standar kualitas air minum adalah dengan memberikan ganti rugi, biaya perawatan dan juga memberikan santunan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19. Pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum pada Pasal 7. Akibat Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 bahwa Tanggungjawab adalah kewajiban bagi induvidu dalam menanggung resiko dari apa yang telah dia lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tanggungjawab dalam konteks perdata biasanya dilakukan oleh seseorang yang merugikan orang lain dalam bentuk pembayaran ganti rugi karena perbuatannya.
Copyrights © 2021