Keamanan dan Ketertiban merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan tingkat kriminalitas cukup tinggi. Khususnya wilayah Bandar Lampung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di dominasi dengan permasalahan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan motor atau yang sering disebut Curat, Curas dan Curanmor (C3). Polresta Kota Bandar Lampung salah satu institusi Negara yang memiliki tugas dan kewajiban dalam menjaga sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Timbulnya wabah Covid 19 yang tengah melanda Indonesia menjadi tugas lebih untuk aparat polisi dalam menerapkan ketertiban dan keamanan. Ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh aparat polisi untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi yang digunakan dalam mewujudkan tata kelola keamanan di wilayah rawan kriminalitas dan bagaimana pelaksanaan dari strategi tsb dengan mengindentifikasi faktor penghambat dan pendukungnya, Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap strategi yang dilakukan oleh Polresta Kota Bandar Lampung dalam mewujudkan tata kelola keamanan belum tercapai secara maksimal karena berdasarkan data yang diperoleh terjadi kenaikan angka kriminalitas sebanyak 5% pada era pandemi Covid-19 saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021