Pernikahan anak usia dini banyak terjadi utamannya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bila kita telusuri akar sejarah daripernikahan dini di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, memang sudah menjadi apa yang dilakukan kakek nenek dan nenek moyang kita. Dalam konteks mereka, ada stigma negatif jika seorang perempuan menikah pada usia mayoritas di komunitas mereka. Artikel ini akan membahas pernikahan anak dalam konteks hukum Islam.
Copyrights © 2022