JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022

Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Islam

Rozy, Rozy (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2022

Abstract

Pernikahan anak usia dini banyak terjadi utamannya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bila kita telusuri akar sejarah daripernikahan dini di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, memang sudah menjadi apa yang dilakukan kakek nenek dan nenek moyang kita. Dalam konteks mereka, ada stigma negatif jika seorang perempuan menikah pada usia mayoritas di komunitas mereka. Artikel ini akan membahas pernikahan anak dalam konteks hukum Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...