Pernikahan merupakan hal yang sakral dan merupakan tahap yang sangat penting dalam siklus hidup manusia. Pernikahan yang sah dan diakui di Negara Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974). Namun dalam Permendagri No.109 Tahun 2019, pasangan yang menikah namun tidak tercatat dapat memperoleh pencatatan tentang pernikahannya namun hanya di DISDUKCAPIL dengan mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kata-kata nikah tidak tercatat dengan menandatangani SPTJM saja. Apakah sesimpel itu pengaturan bagi nikah yang tidak tercatat?. Apakah tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan peluang tersebut hanya sekedar untuk melegalkan nikahnya?. Bukankah sudah ada Itsbat Nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan sebagai solusi pernikahan yang tidak tercatat. Penelitian ini akan membandingkan beberapa aturan tentang pencatatan pernikahan sehingga menggunakan penelitian normatif. Setiap keluarga yang telah mempunyai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan didalamnya tertulis kawin tidak tercatat maka secara administratif kependudukan negara sudah diakui tercatat sebagai keluarga dan warga negara yang telah menikah. Bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut?. Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang terjadi dalam kehidupan. Seharusnya peristiwa yang demikian istimewanya harus tercatat dalam catatan yang resmi yaitu dalam Buku Nikah bukan hanya dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja.
Copyrights © 2022