Konsumsi freon memiliki dampak buruk yang menyebabkan terjadinya pemanasan global. Menurut data IPCC menyebutkan bahwa bahwa terjadi peningkatan suhu permukaan bumi sekitar 0,74°C ± 0,18°C. Sedangkan dalam data BMKG, terjadi peningkatan suhu di Indonesia dengan rata-rata 0,03°C setiap tahunnya dengan artian bahwa dalam 30 tahun terakhir telah terjadi peningkatan sebesar 0,9°C. Sehingga diperlukan instrumen untuk mengendalikan konsumsi dari freon berupa cukai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah freon memenuhi karakteristiknya untuk ditetapkan sebagai barang kena cukai. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil wawancara terhadap 7 narasumber yang berasal dari regulator, akademisi dan praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa freon memenuhi syarat dan karakteristik sebagai barang kena cukai meskipun terdapat hal-hal yang harus dikaji lebih lanjut. Penelitian ini juga membahas adanya kemungkinan bahwa subjek cukai akan berusaha menemukan freon yang jauh lebih kecil skor potensial pemanasan globalnhya atau bahkan berusaha menghindari cukai dengan freon ilegal.
Copyrights © 2022