Banyak pelaku usaha penimbun barang pokok di jaman sekarang ini mementingkan kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan yang sangat besar hal ini sangat bertentangan dengan pengaturan hukum tentang penimbunan barang pokok menurut hukum positif di indonesia yang sudah diatur bahwa tidak boleh memendam barang primer dalam kuantitas serta periode tertentu pada saat terjadi kesulitan atau harga fluktuatif. Penegakan hukum terhadap para pelaku penimbun barang kebutuhan pokok menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pelaksana penimbunan benda primer serta benda berharga dapat di jerat hukuman (pidana dan administrasi). Berdasarkan uraian latar belakang serta bahasan riset yaitu disimpulkan jika hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun benda primer/berharga yaitu suatu perbuatan pidana tidak sesuai Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hambatan dilakukan untuk mengurangi penumpukan benda primer/berharga yang akan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh barang berkebutuhan pokok tersebut. Alhasil, pada faktanya di masa ini kendatipun Pemerintah telah menyatakan pembatasan memendam barang primer/berharga melainkan masih ditemukan kisah pemendaman barang kebutuhan primer dan/atau barang penting.
Copyrights © 2022