Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi atau menggambarkan suatu konsep atau untuk menjelaskan atau memprediksi suatu situasi atau solusi untuk suatu situasi yang mengindikasikan jenis studi yang akan dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan sekunder atau studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu suatu pendekatan yang lebih menekankan pada aspek hukum positif yang menyangkut tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa penyakit mental adalah salah satu dari banyak faktor kriminogen (faktor yang dapat menimbulkan suatu tindak kejahatan) yang mempengaruhi perilaku pelaku. Solusinya adalah kerja sama pemerintah dalam mendorong masyarakat, bersinergi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan pihak medis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi inklusif secara terus-menerus mengenai gejala, identifikasi keluarga, dampak, dan perawatan delinkuensi anak, yang dalam hal ini sangat diperlukan sebagai upaya preventif mengurangi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Copyrights © 2022