Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Vol 8 No 1 (2021): Oktober

Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya

Kenny Cetera (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2022

Abstract

Pemantau Independen (PI) di sektor kehutanan adalah masyarakat madani Indonesia yakni, orang perorangan maupun lembaga berbadan hukum. PI bertugas mengawasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di sektor kehutanan. Penguatan eksistensi PI telah didasari pada sumber hukum nasional dan internasional. PI memiliki tiga hak yang penting untuk terpenuhi dalam melaksanakan perannya. Tiga hak tersebut adalah, (1) perlindungan hukum, (2) akses lokasi pemantauan dan informasi serta, (3) pendanaan. , pemenuhan tiga hak tersebut terdegradasi setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan munculnya peraturan pelaksana UU 11/2020 juncto (jo.) UU 41/1999. Tulisan ini melalui analisis normatif bertujuan mengetahui pemenuhan tiga hak penting PI dalam melaksanakan perannya setelah adanya UU 11/2020.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhli

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai ...