Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya Kenny Cetera
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.360

Abstract

Pemantau Independen (PI) di sektor kehutanan adalah masyarakat madani Indonesia yakni, orang perorangan maupun lembaga berbadan hukum. PI bertugas mengawasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di sektor kehutanan. Penguatan eksistensi PI telah didasari pada sumber hukum nasional dan internasional. PI memiliki tiga hak yang penting untuk terpenuhi dalam melaksanakan perannya. Tiga hak tersebut adalah, (1) perlindungan hukum, (2) akses lokasi pemantauan dan informasi serta, (3) pendanaan. , pemenuhan tiga hak tersebut terdegradasi setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan munculnya peraturan pelaksana UU 11/2020 juncto (jo.) UU 41/1999. Tulisan ini melalui analisis normatif bertujuan mengetahui pemenuhan tiga hak penting PI dalam melaksanakan perannya setelah adanya UU 11/2020.