Sampai saat ini, mudharabah masih dijalankan dalam kehidupan masyarakat meskipun telah sedikit banyak mengalami modifikasi. Bahkan dalam Lembaga Keuangan Syariah, mudharabah menjadi produk andalan yang kerap ditawarkan kepada para nasabah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, bagaimana penerapan pembiayaan mudharabah pada Bank BJB Syariah KC Jakarta Soepomo, manfaat serta risiko apa saja yang dapat terjadi dari pihak bank maupun nasabah dalam pembiayaan mudharabah di Bank BJB Syariah KC Jakarta Soepomo, dan apakah pembiayaan mudharabah di Bank BJB Syraiah KC Jakarta Soepomo sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Manfaat yang didapatkan oleh bank, salah satunya ialah bank akan mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh nasabah, sementara manfaat yang didapatkan oleh nasabah salah satunya ialah, nasabah dengan mudah mendapatkan dana untuk menjalankan usahanya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa untuk pembiayaan mudharabah pada Bank BJB Syariah sudah sesuai dengan kententuan syariat.
Copyrights © 2022