Aturan perdagangan World Trade Organization (WTO) ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1995, yang awalnya dibentuk pada konferensi Perundingan Putaran Uruguay (1986-1994. Hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif tidak hanya terbatas pada kuota, tetapi juga tentang anti-dumping. Organisasi Internasional Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan aturan tentang masalah dumping dalam Pasal VI Perjanjian Umum Tentang Tarif dan Perdagangan. Berdasarkan aturan yang ada, pihak yang merasa dirugikan akibat dumping dapat melakukan tindakan penanggulangan berupa pengenaan bea masuk anti-dumping kepada lawannya. Dumping juga merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan internasional, dan istilah dumping menjadi salah satu isu yang paling serius dalam dunia perdagangan internasional karena berkaitan dengan tindakan penipuan dan dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi suatu negara, seperti Indonesia yang merasa dirugikan oleh Uni Eropa yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap impor produk biodiesel Indonesia. Indonesia merasa sangat dirugikan dengan tindakan protektif tersebut sehingga Indonesia mengusulkan untuk menyelesaikan sengketanya dengan Uni Eropa melalui badan penyelesaian sengketa WTO. Dampak yang diperoleh dari pemberian dumping terhadap harga pasar suatu produk membuat pelaku usaha terdorong untuk melakukan tindakan yang tidak adil seperti penipuan yang akan membuat suatu negara memicu konflik. Kata kunci : WTO, GATT, Anti Dumping, Indonesia, Uni Eropa
Copyrights © 2022