Wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan pada Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris (Field Research). Penelitian ini akan dilakukan dengan pendekatan Empiris didukung dengan data normative dan diperkaya dengan pendekatan sosiologis dengan harapan mendapatkan gambaran yang comprehensive. Undang-Undnag No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur terkait dengan persidangan melalui elektronik. Terkait dengan penyelenggaraan Peradilan Pidana, Mahkamah Agung (MA) membentuk Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online) selanjutnya di dalam SEMA No. 1 Tahun 2020, seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya diminta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya ,persidangan pidana daring menemui beberapa kendala dan permasalahan Adapun beberapa permasalahan yang ditemui saat pelaksanaan persidangan online seperti sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021