Tujuan penulisan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalis kedudukanhukum pidana adat Melayu Jambi dengan ketentuan hukumnya masih diakui keberadaannyadalam sistem hukum nasional. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasidan relevansi hukum pidana adat Melayu Jambi dengan sistem peradilan pidana Indonesia.Dengan rumusan permasalahan: 1) Kedudukan Hukum pidana Adat Melayu Jambi dalamsistem peradilan pidana Indonesia. 2) Implikasi penyelesaian melalui hukum pidana adatMelayu Jambi dan relevansinya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan metodepenelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematikahukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut,maka harus digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menginventarisasi,mensistemasi dan menginterpretasikan perundang-undangan dan menilai bahan-bahanhukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Kedudukan hukum pidana adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi dalam sistem peradilanpidana di indonesia saat ini diakui keberadaannya walaupun Pemerintahan adat dewasa inimengalami penurunan peran dan fungsinya, akan tetapi hukum pidana adat Melayu Jambimasih sangat diakui oleh masyarakat dan Negara dalam merumuskan kebijakan masyarakatadat dan penyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat dalam konteksSistem Peradilan pidana, hukum adat dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penyidikkepolisian, jaksa penuntut dan bagi Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pidanayang telah di selesaikan melalui penyelesaian adat sebelumnya. 2) Implikasi penyelesaiantindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat Melayu Jambi sudah sesuai dengan idemengenai relevansi Hukum Pidana Adat sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukumpidana di Indonesia. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana atau perselisihan yang terjadidimasyarakat Melayu Jambi merupakan titik fokus dari objek penelitian ini yang diselesaikansecara sidang adat sering disebut rapat adat atau dalam bahasa hukum disebut mediasipenal. Sebelum proses hukum dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana (kejahatan ataupelanggaran) sebagai pertanggung jawaban dari sipelaku, kiranya perlu dilakukan upayapenyelesaian secara adat pada tingkat awal melalui musyawarahmufakat (perdamaian adat),sehingga hubungan kekeluargaan atau silaturrahmi antara keluarga pihak pelaku denganpihak korban tetap dalam kondisi; aman, rukun, tenteram, damai dan harmonis. Selayaknyahukum pidana adat diberlakukan dengan cara menormakan nilai-nilai hukum adat tersebutsebagai hukum yang hidup dimasyarakat, dan diharapkan pula penegak hukum formal sedikitbanyak mengetahui hukum pidana adat yang berlaku di masyarakat agar dapat digunakandalam pertimbangan memutus suatu perkara atau tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018