Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompetensi peradilan dalampenyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesiadan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundangundangan di Indonesia Dalam Tesis ini permasalahan yang akan dibahas adalah Pertama, bagaimanakompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturanperundang-undangan di Indonesia. Kedua, bagaimana pengaturan tentang mekanisme penyelesaianperselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitianini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya suatu proses untuk menemukan aturan hukum,prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.Atas dasar itu, pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedahkaedah hukum yang berhubungan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepaladesa. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan yangdilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual(conceptual approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum yangmendasari adanya prinsip-prinsip dalam mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desasehingga memudahkan dalam mencari makna hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasilpenelitian ini bahwa tidak ada satupun kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihanpemilihan kepala desa di Indonesia. Kewenangan peradilan umum adalah sengketa perdata danperkara pidana, dengan hukum materiil hukum perdata dan hukum pidana. Memang berlaku asashakim dilarang menolak perkara, akan tetapi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanyaperkara perdata. Pemilihan Kepala Desa bukan perkara perdata, dan belum tentu mengandung unsurpidana. Dalam rangka memperkokoh instrumen hukum tentang kompetensi peradilan yang berwenangdalam menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa perlu diadakan pengaturan khusus mengenailembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselihan tersebut. Mekanisme penyelesaianperselisihan pemilihan Kepala Desa dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau non litigasi. Keduanyaharus didukung dengan instrumen hukum. Jika mekanisme penyelesaian perselisihan melaluui jalurlitigasi dalam hal ini adalah peradilan Ad-hoc harus diatur dalam tingkat Undang-Undang. Penulislebih mengarah kepada penyelasian perselisihan melalui jalur non litigasi melalui kearifan lokal sesuaidengan adat istiadat dan nilai-nilai masyarakat daerah setempat dan diatur dengan Peraturan Daerahmasing-masing.
Copyrights © 2020